NasionalPolitik

Fahri Hamzah: Seskab Teddy Tak Boleh Mundur dari TNI

×

Fahri Hamzah: Seskab Teddy Tak Boleh Mundur dari TNI

Sebarkan artikel ini
Seskab Teddy Indra Wijaya.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Sejumlah pihak mendesak Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI karena menjabat posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) di kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menilai Teddy justru tidak boleh mundur dari institusi militer. Sebab, menurutnya, penempatan Teddy sebagai Seskab dalam statusnya sebagai prajurit TNI aktif sudah sah.

Fahri memastikan tak ada aturan yang dilanggar dari penunjukan Teddy sebagai Seskab oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan, kritik harus merujuk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar kebencian.

Dia juga meminta publik untuk tidak perlu ragu dengan Prabowo. Menurutnya, Prabowo sebagai kesatria pasti patuh terhadap ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Terkait polemik status Letkol Teddy sebagai prajurit TNI aktif yang menempati posisi Sekretaris Kabinet, satu-satunya pegangan kita adalah aturan main, peraturan dan perundang-undangan,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya pada Jumat (14/3/2025).

“Jangan benci dan bawa perasaan. Presiden Prabowo adalah seorang kesatria yang patuh pada ketentuan peraturan-perundangan. Itu jangan diragukan,” tambahnya.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu lalu menjelaskan bahwa Sekretariat Kabinet pada dasarnya telah dinyatakan bubar berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Fungsi Kementerian Negara yang diteken Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 atau sehari setelah dilantik jadi presiden. Pelaksanaan tugasnya kemudian diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretaris Negara.

“Pasal 2 Perpres 139/2024 Tentang Penataan Fungsi Kementerian Negara, ditandantangani Presiden 21 oktober 2024 menyebutkan: membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres 55/2020. Pelaksanaan tugas Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretaris Negara,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, posisi Seskab berada dalam Sekretariat Militer Presiden berdasarkan Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretaris Negara.

“Pasal 48 Perpres 148/2024 Tentang Kementerian Sekretaris Negara menyebutkan posisi Seskab berada dalam Sekretariat Militer Presiden,” jelas Fahri.

“Dengan demikian maka pos Seskab dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif,” imbuhnya.

Sebab itu, Fahri menyebut penempatan Teddy sebagai Seskab sudah sah dan Teddy tidak perlu mundur dari dinas kemiliteran.

“Untuk itu penempatan Letkol Teddy sebagai Seskab dalam status sebagai prajurit TNI aktif adalah sah. Dia bukan saja tidak harus mundur tapi tidak boleh mundur dari institusi TNI karena Setmilpres memang ditempati oleh para prajurit TNI aktif,” tegas dia.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *