JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan terhadap empat orang itu bertujuan untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki para tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, Rabu (13/11/2024).
Empat saksi yang diperiksa, yaitu Mohamad Yeni Siswanto (swasta), Bagus Wahyudyono (Staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2024), Putri Andriani Santoso (swasta), dan Agus Hermawan (swasta).
“Saksi didalami terkait dengan hubungan mereka dengan para tersangka dan pengetahuan mereka terkait aset yang dimiliki oleh para tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Jumat (15/11/2024).
Selain itu, KPK juga dalami penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Jatim dan menjadi bagian dari aspirasi para anggota dewan.
Materi pemeriksaan itu didalami lewat delapan anggota DPRD Jatim tahun 2019–2024, yaitu Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, A. Basuki Babussalam, dan Benjamin Kristi Anto.
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








