HukumNasional

KPK Sita Sejumlah Dokumen dan BBE dari Rumah Yaqut

×

KPK Sita Sejumlah Dokumen dan BBE dari Rumah Yaqut

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ) yang berada di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025).

Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan penyidik antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Yaqut.

“Tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (dari rumah Yaqut),” kata Budi kepada wartawan, Jumat.

Menurut Budi, KPK nantinya akan mengekstraksi BBE tersebut untuk melihat informasi yang ada di dalamnya. Dia mengatakan KPK sampai saat ini masih menelusuri berbagai informasi untuk mengusut perkara ini.

“Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya, terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

KPK sebelumnya juga sudah melakukan pencegahan terhadap Yaqut untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Selain Yaqut, KPK juga mencegah Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Mereka bertiga dicegah karena keberadaannya di wilayah Indonesia dibutuhkan KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *