HukumNasional

KPK Geledah 10 Rumah di Surabaya dan Madura Soal Kasus Dana Hibah Jatim

×

KPK Geledah 10 Rumah di Surabaya dan Madura Soal Kasus Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Tessa Mahardhika.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 rumah atau bangunan di Jawa Timur, yakni Surabaya, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penggeledahan dilakukan sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024. Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam penggeledahan tersebut.

“KPK telah menyita tujuh unit kendaraan, antara lain Toyota Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux double cabin, Avanza, dan Isuzu,” kata Tessa melalui keterangannya, Selasa (8/10/2024).

Lembaga anti rasuah itu juga menyita sejumlah dokumen penting, termasuk buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, serta dokumen terkait kendaraan seperti BPKB dan STNK.

“Selain itu, KPK juga menyita satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang bila ditotal mencapai Rp1 miliar, serta berbagai barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima suap, dengan tiga tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf.

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang dari kalangan penyelenggara negara. KPK, kata dia, terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.

“KPK akan terus berupaya mengembangkan perkara ini dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang terlibat,” tambah Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Baca juga:  Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri: Yang Milih Rakyat Kan?

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *