JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly (YHL) berpergian ke luar negeri. Larangan ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto larangan bepergian ke luar negeri ini diterbitkan pada Selasa (24/12/2024). Tak hanya untuk Yasonna, larangan bepergian ke luar negeri juga untuk Hasto.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Tessa menyebut Yasonna dan Hasto dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.
Yasonna sendiri telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku selaku eks caleg PDIP pada Rabu (18/12) lalu.
Yasonna kala itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.


![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-350x220.jpg)









![Polres Pamekasan saat mengamankan eks anggota DPRD Sumenep dalam kasus dugaan penipuan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/Screenshot_20260418_191434_Gallery-180x130.jpg)



