JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Dalam kasus ini, total ada empat orang tersangka. Mereka telah ditahan di Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan.
Keempat tersangka itu adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030; Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Sudewo melakukan pemerasan dengan malakukan jual beli jabatan perangkat desa. Ada sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Dalam melancarkan aksinya, Sudewo membentuk timses untuk menarik uang kepada para calon perangkat desa (caperdes). Tim itu disebut dengan tim 8.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep, Selasa (20/1/2026).
Sudewo, kata Asep, sudah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar, mulai Rp165 juta hingga Rp225 juta. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono selaku timses Sudewo dari Rp125 hingga Rp150 juta.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp150 juta,” ujarnya.
Dalam proses pengumpulan ini, tutur Asep, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan. Apabila membantah, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Terhitung sampai 18 Januari 2026, terkumpul Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken hasil pemerasan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes.
“Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.
Sudewo Sandang 2 Status Tersangka
Selain tersangka kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan, KPK rupanya juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
“Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA, hari ini kita juga sudah naikkan sidik, ya begitu, jadi sekaligus,” kata Asep.
KPK menduga Bupati Pati Sudewo menjadi salah satu pihak yang menerima aliran uang kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub saat menjabat anggota DPR.
“Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/8/2025).








![Menu MBG. [Foto: Instagram]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260302-WA0014-350x220.jpg)
![Pengunjung kegiatan bertajuk "We Are (also) Palestinian: Lorong Waktu Sejarah Palestina" di Sekolah Alam Indonesia Cipedak, Sabtu (28/2/2026). [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260302-WA0008-350x220.jpg)






