JAKARTA, Rilpolitik.com – Komnas HAM menyatakan prihatin sekaligus keberatan atas penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dalam momentum Peringatan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2025.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menilai penganugerahan gelar tersebut tidak hanya menciderai cita-cita reformasi, tetapi juga fakta sejarah berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di era rezim Soeharto.
“Komnas HAM menyatakan keprihatinan dan keberatan atas penetapan alm. Jenderal Besar (Purn). Soeharto sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025. Penetapan ini tidak hanya menciderai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi masa pemerintahan Soeharto 1966-1998, di antaranya peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius, peristiwa Talangsari, peristiwa Tangjung Priok, dan penerapan DOM Aceh,” kata Anis dalam keterangan resminya dikutip Rabu (12/11/2025).
Anis mengatakan Komnas HAM telah melakukan penyidikan atas berbagai peristiwa di masa pemerintahan Soeharto. “Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” jelasnya.
Ia mencontohkan peristiwa kerusuhan Mei 1998. Menurutnya, hasil penyelidikan Komnas HAM pada 2023 menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” bebernya.
Anis menjelaskan bentuk-bentuk tindakan dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 yaitu pembunuhan; perampasan kemerdekaan; penyiksaan; perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; serta persekusi. Presiden Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
Sebab itu, Komnas HAM menegaskan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini.
“Penetapan alm. Soeharto tidak lantas memberikan impunitas atas pelbagai kejahatan hak asasi manusia yang terjadi di masa pemerintahannya. Pelbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki. Pemerintah seharusnya lebih hati-hati dalam penetapan pahlawan nasional, karena gelar kehormatan tersebut akan menjadi inspirasi dan teladan anak bangsa terhadap jejak perjuangan, keadilan, dan kemanusiaan dalam upaya membangun bangsa melalui nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia,” tutupnya.
(Faw/rilpolitik)
















