EkonomiNasional

Sekjen APSI Sebut Ada Indikasi Praktik KKN dalam Tata Kelola Kawasan Kemayoran

×

Sekjen APSI Sebut Ada Indikasi Praktik KKN dalam Tata Kelola Kawasan Kemayoran

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq.
Sulaisi Abdurrazaq.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut persoalan status kepemilikan lahan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, telah menjadi penyebab utama tersendatnya pembangunan di sana.

Menurut Rano, terdapat ketidakjelasan status kepemilikan lahan di Kemayoran. Sebab, pengelolaan kawasan tersebut multi-otoritas, yakni PPK Kemayoran dan Kementerian Sekretariat Negara.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Sulaisi Abdurrazaq menilai stagnasi pembangunan di kawasan Kemayoran bukan sekadar persoalan administrasi status kepemilikan lahan, melainkan juga berkaitan dengan pola pengelolaan yang bermasalah.

“Selama lebih dari 30 tahun tidak ada penyelesaian, ini bukan sekadar kendala teknis. Ada indikasi kuat hambatan struktural yang berdampak langsung pada pembangunan dan masyarakat,” kata Sulaisi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Sulaisi mengaku telah mempelajari berbagai dokumen, kontrak, dan korespondensi dengan sejumlah lembaga negara sejak 2022 hingga 2026. Hasilnya, ia berkesimpulan bahwa terdapat persoalan dalam pola kepemimpinan di internal PPK Kemayoran yang saat ini dipimpin Teddy Robinson.

“Saya melihat ada persoalan dalam gaya pengelolaan yang membuat proses menjadi tidak efektif. Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Sulaisi juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan aset negara di kawasan bekas Bandar Udara Kemayoran itu. Ia menyebut adanya indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang memperkeruh situasi, meski ia menekankan perlunya pembuktian melalui mekanisme hukum.

Salah satu hal yang disorot Sulaisi adalah dugaan adanya kontrak ganda dalam pemanfaatan aset negara di kawasan tersebut, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak, ketidakpastian hukum bagi mitra, serta potensi kerugian negara.

Dia mencontohkan pengelolaan kawasan Padang Golf Kemayoran yang masih terikat perjanjian kerja sama dengan mitra lama, namun kemudian muncul perjanjian baru dengan pihak lain.

“Jika benar terjadi, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dan kerugian negara,” ujarnya.

Hingga kini, masih belum ada penjelasan resmi dari pihak PPK Kemayoran terkait tudingan tersebut.

Sulaisi mendorong pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan dan tata kelola aset di Kemayoran. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memastikan aset negara dikelola secara benar dan pembangunan dapat berjalan,” ucapnya.

Sejumlah pihak juga mendorong keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan tersebut.

Dengan nilai ekonomi yang tinggi dan posisi strategis di ibu kota, Kemayoran dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Namun tanpa kejelasan hukum dan tata kelola yang transparan, kawasan ini berisiko terus tertahan dalam persoalan yang sama dari waktu ke waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *