HukumNasional

Lokataru Luncurkan Petisi Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Lewat Peradilan Umum

×

Lokataru Luncurkan Petisi Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Lewat Peradilan Umum

Sebarkan artikel ini
Andrie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras.
Andrie Yunus, aktivis KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Lokataru Foundation meluncurkan sebuah petisi di laman Change.org berjudul, “Presiden, Usut Tuntas Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus di Peradilan Umum!”. Petisi ini dibuat pada Rabu (1/4/2026).

Dilihat rilpolitik.com pada Kamis (2/4/2026), pukul 07.00 WIB, petisi ini telah ditandatangani sebanyak 585 orang. Petisi ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Lokataru menjelaskan alasan petisi tersebut dibuat. Lokataru menilai penegakan hukum terkait kasus percobaan pembunuhan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum berjalan maksimal dan cenderung kabur dari fakta yang sebenarnya.

Lokataru mengungkapkan Andrie Yunus telah dan harus melakukan tindakan yang cukup banyak sebagai proses pengobatan dan pemulihan atas luka bakar yang dideritanya.

“Sayangnya, penegakan hukum belum berjalan maksimal dan cenderung kabur dari itikad baik, yaitu pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya beberapa waktu lalu memang merilis jumlah pelaku, yakni sebanyak 4 orang. Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) juga mengaku sudah mengamankan 4 personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang disangkakan sebagai pelaku. Namun hal tersebut dapat dikatakan belum cukup,” tulis Lokataru Foundation.

Lokataru menyampaikan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengawal kasus Andrie Yunus sejak awal menduga jumlah pelaku lebih dari empat orang sebgaimana yang dirilis kepolisian maupun TNI.

“TAUD pun menduga terdapat perintah atau keterlibatan pemegang jabatan tinggi yang berada dalam struktur komando. Lalu di aspek peradilan, adanya kekhawatiran tindak kejahatan ini akan dibawa ke peradilan militer yang pada perjalanannya akan tertutup, atau jauh dari prinsip transparan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Lokataru mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Tim ini dibutuhkan untuk mengungkap seluruh aktir yang terlibat, termasuk aktor intelektual.

“Apalagi pelaku lapangan diduga keras personel BAIS TNI yang mempunyai berbagai sumber daya untuk menutupi kasus. Ditambah watak militer yang bergerak atas dasar komando atau perintah dari tingkat jabatan di atasnya,” ujarnya.

Lokataru juga menyatakan bahwa TPF harus melibatkan perwakilan masyarakat sipil dan profesional, sehingga memungkinkan lahirnya hasil investigasi yang baik.

“Tanpa adanya keterlibatan masyarakat sipil dan profesional, kinerja beserta hasil TPF mustahil sampai pada apa yang diharapkan publik, terutama korban, yaitu pengungkapan kasus yang seterang-terangnya,” tulisnya.

Selain itu, petisi ini juga mendesak agar para pelaku penyiraman diadili melalui peradilan umum. Hal ini dilakukan demi transparansi kasus.

“Percobaan pembunuhan ini adalah kejahatan yang dilakukan segerombolan personel TNI kepada seorang masyarakat sipil. Jika pelaku diadili pada peradilan militer, sama saja membawa kasus ini ke ruangan yang gelap. Ruangan yang kecil kemungkinannya untuk mengakhiri proses hukum percobaan pembunuhan pada keputusan yang adil,” jelasnya.

“Peradilan militer bukan tempat menyelesaikan kasus ini, melainkan wadah yang membawa demokrasi semakin jauh masuk ke kegelapan,” tambahnya.

Sebab itu, lanjutnya, Presiden Prabowo harus memastikan kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus diselesaikan lewat peradilan umum.

“Apabila terdapat ganjalan untuk mengadili para pelaku di peradilan umum, apalagi tercantum dalam Undang-Undang yang mengatur institusi dari pelaku, Presiden perlu segera mungkin menerbitkan kebijakan yang mendukung kelancaran penegakan hukum,” tegasnya.

Lokataru memberi waktu maksimal 7 hari kerja kepada Presiden untuk memenuhi dua tuntutan tersebut, yakni bentuk TPF dan adili pelaku lewat peradilan Umum.
“Presiden harus memenuhi dua hal tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tuntutan ini diberikan. Tidak ada yang lebih penting dari berpihak kepada korban, juga demokrasi!“ tutupnya.

(War/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *