JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa hari ini, Jumat (20/6/2025). Namun, ia mangkir.
Khofifah sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Khofifah meminta pemeriksaan dijawalkan ulang.
“Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” kata Budi.
Menurut Budi, Khofifah mengaku ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.
“Ada keperluan lainnya,” tutur Budi. Namun, Budi masih belum merinci kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan.
Sebelumnya, Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengatakan ada keterlibatan gubernur Jatim dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Jatim tahun anggaran 2021–2022. Diketahui, Gubernur Jatim pada periode tersebut adalah Khofifah Indar Parawansa.
Pernyataan itu disampaikan Kusnadi usai diperiksa KPK pada Kamis (19/6/2025). Kusnadi memastikn Gubernur Jawa Timur mengetahui persis pengurusan dana hibah tersebut. “Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan (dana hibah) masa dia enggak tahu,” ujarnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. 21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.