JAKARTA, Rilpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri rekening terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.
“Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurut Setyo, PPATK nantinya akan menyerahkan dokumen hasil dari penelusuran rekening terkait kasus tersebut.
“Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” katanya.
Dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
“Hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen, dan termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening,” ujarnya.
Diketahui, Diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)