HukumNasional

Kentit Fee Proyek Rp88 M, KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

4369
×

Kentit Fee Proyek Rp88 M, KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Rilpolitik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Henri disebut meminta fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang ada di lembaganya selama periode 2021-2023.

Henri jadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang menjaring 11 orang di Jakarta dan Bekasi. Selain Henri, Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto juga turut jadi tersangka.

Sementara itu, ada 3 tersangka lainnya yang berasal dari sipil yaitu MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), dan RA (Direktur Utama PT KAU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Baca juga:  KPK Geledah Rumah Mendes Abdul Halim, Sejumlah Uang Tunai dan Barang Elektronik Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *