Rilpolitik.com, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Busyro menyebut penetapan Firli sebagai tersangka merupakan tindakan terpuji.
“Mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya,” kata Busyro melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (23/11/2023).
Busyro mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan wujud kepekaan, respon positif, independensi, dan tanggung jawab Polri atas praktek korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia.
“Praktek korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya yaitu melindungi rakyat dari penderitaan masifnya sebagai korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh state capture corruption yang berdampak buruk pada meluasnya praktek birokrasi nasional yang kleptokratif,” ujarnya.
Menurut Busyro, praktek suap dan gratifikasi yang dibarengi dengan tindakan pemerasan oleh pejabat menampakkan praktek kelakuan manusia nir-adab yang lebih rendah daripada binatang.
“Rakyat semakin peka nurani, tajam akal budi, dan kewarasan pemikirannya. Jika selama ini diam, jangan dianggap tidak memiliki sikap, apalagi dihadapkan pada praktek korupsi demokrasi, kepemimpinan, dan pendidikan,” katanya.
Sebab itu, Busyro mendesak Firli untuk segera mundur dari jabatannya di lembaga anti rasuah itu.
“Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK,” tegas Busyro.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB bertempat di tempat gelar perkara Ditreskrimsus dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade.