HukumNasional

Kejati Jatim Geledah Kantor Kebun Binatang Surabaya, Sejumlah Ruangan Disegel dan Dokumen 4 Box Kontainer Disita

×

Kejati Jatim Geledah Kantor Kebun Binatang Surabaya, Sejumlah Ruangan Disegel dan Dokumen 4 Box Kontainer Disita

Sebarkan artikel ini
Kegiatan penggeledahan penyidik Kejati Jatim di Kantor Kebun Binatang Surabaya. [Foto: Kejati Jatim]

SURABAYA, Rilpolitik.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) pada Kamis (5/2/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS.

Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan penting lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.

Kasi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan alat bukti dan mempercepat pengungkapan perkara.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami lebih lanjut,” kata John Franky dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/2/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *