SUMENEP, Rilpolitik.com – Perkara penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas pantai atau laut dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, masih terus bergulir di Polda Jawa Timur (Jatim).
Kasus ini awalnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas dokumen sebelum maupun saat SHM Pantai Gersik Putih diterbitkan. Pelapor adalah warga Kampung Tapakerbau, Ahmad Shiddiq pada 27 Februari 2025.
Namun info terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim disebut akan mengusut kasus tersebut melalui instrumen tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto kepada rilpolitik.com melalui pesan singkat pada Jumat (6/2/2026).
“Perkara SHM laut di Tapakerbau, update per hari ini, akan ditindak melalui instrumen pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi,” tutur Marlaf.
Dia mengatakan, info tersebut bersumber langsung dari Tipid Harda Bangtah, Ditreskrimum Polda Jatim. “Info dari Tipid Harda Bangtah, Ditreskrimum POLDA JATIM,” ujarnya.
Terkait apakah akan ada pemeriksaan dalam waktu dekat, Marlaf belum bisa memastikan. Ia mengatakan dirinya baru dapat info terkait instrumen penanganannya.
“Belum tahu (akan ada pemeriksaan atau tidak dalam waktu dekat). Tadi hanya menginfokan, yang pada intinya, kasus Tapakerbau akan ditindak melalui instrumen pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi,” katanya.
Marlaf juga mengaku telah menerima surat resmi dari Kejati Jatim yang pada intinya menginformasikan bahwa perkara penerbitan SHM Pantai Gersik Putih ditangani melalui instrumen tindak pidana korupsi.
“Ada (surat dari Kejati Jatim), sebelum Kanit Tipid Hardabangtah memberi tahu, saya sudah terima surat,” ujarnya.
Diketahui, Polda Jawa Timur sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara penerbitan SHM Pantai Gersik Putih yang dilporkan warga Kampung Tapakerbau, Ahmad Shiddiq itu.
Adanya tersangka ini terungkap dalam surat Kejati Jatim bernomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025 yang diteken Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, tertanggal 26 September 2025, yang ditujukan kepada Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum pelapor.
Namun, belum diketahui secara detail nama-nama tersangkanya. Dalam suratnya, Kejati Jatim hanya menyebut Mina dkk. Mina sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Desa Gersik Putih.
“Bahwa kami telah melaksanakan expose perkara atas nama Mina dkk yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” demikian bunyi surat tersebut.
Marlaf sendiri membenarkan adanya tersangka tersebut. Namun, ia masih enggan membocorkannya.
“Sudah ada penetapan tersangka. Tersangkanya tak hanya satu orang. Penasaran? Tunggu saja info berikutnya,” kata Marlaf, Jumat (3/10/2025).
(Ah/rilpolitik)


![Warga Desa Torjek laporkan dugaan aksi pengancaman menggunakan celurit ke Polsek Kangayan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260315-WA0002-350x220.jpg)






![KEK Tembakau Madura, Komunitas Muda Madura (KAMURA), Subairi Muzakki (dua dari kiri) menyerahkan Surat Bersama Bupati se-Madura serta Naskah Akademik KEK Tembakau Madura kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260309-WA0008-350x220.jpg)
![SMAN 2 Pamekasan tolak menu MBG diduga tak layak. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260309-WA0005-350x220.jpg)

![Warga Desa Torjek laporkan dugaan aksi pengancaman menggunakan celurit ke Polsek Kangayan. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260315-WA0002-180x130.jpg)



