EkonomiNasional

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Kemensos yang Nonaktifkan PBI

×

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Kemensos yang Nonaktifkan PBI

Sebarkan artikel ini
Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ghufron Mukti menyebut mengaktifkan atau menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos), bukan BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan merespons banyaknya status PBI BPJS Kesehatan yang tiba-tiba dicabut sehingga pasien tak lagi bisa berobat secara gratis.

“Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ghufron video singkat di akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, dikutip Jumat (6/2/2026).

Dia mengatakan, kebijakan penonaktifan PBI dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang berlaku sejak Februari 2026.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” kata Ali.

Dia mengimbau agar masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecek status keanggotaannya via aplikasi Mobile JKN.

Ghufron mengatakan, kepesertaan PBI bisa diaktifkan kembali jika memenuhi tiga syarat. Pertama, orang tersebut memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya.

Kedua, orang itu masuk orang miskin atau rentan miskin. Terakhir, orang itu memang membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.

“Segera laporkan ke Dinas Sosial, dan tentu koordinasikan dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan,” pungkas Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *