SUMENEP, Rilpolitik.com – Praktisi hukum Marlaf Sucipto mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep serius mengusut kasus dugaan penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Keris.
Marlaf mengatakan, sesuai dengan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang telah dilaporkan ke Kejari Sumenep, anggaran BSPS yang seharusnya Rp20 juta per unit itu justru disalurkan secara tidak proporsional.
Selain itu, lanjutnya, bantuan yang seharusnya untuk hunian laik bagi masyarakat miskin justru disalurkan untuk orang mampu yang sudah memiliki rumah mapan. Sehingga peruntukannya pun tidak lagi untuk rumah, melainkan untuk bangun toko, kos-kosan, dan lain-lain.
“Hasil penelusuran Irjen Kementerian PUPR itu ditemukan fakta bahwa penerima manfaat ini tidak digunakan untuk rumah, tapi digunakan untuk toko, dibuat untuk bangun kos-kosan. Jadi ada banyak dugaan penyimpangan dalam konteks ini,” kata Marlaf dalam pernyataan video dikutip pada Minggu (11/5/2025).
Sebab itu, sebagai praktisi hukum, Marlaf meminta Kejari Sumenep untuk serius mengusut temuan Kementerian PKP terkait realisasi program BSPS yang diduga non prosedural itu.
“Sebagai insan yang turut menjadi bagian dalam kerja-kerja penegakan hukum di Indonesia, saya sangat mendorong Kejaksaan Negeri Sumenep untuk betul-betul menseriusi problem BSPS di Sumenep ini secara khusus,” ujar Marlaf.
Marlaf juga berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan atensi atas kasus BSPS di Sumenep, sehingga ditindaklanjuti secara serius.
“Saya berharap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk juga Kejaksaan Agung agar proses hukum dalam konteks problem BSPS di Kabupaten Sumenep ini betul-betul ditindaklanjuti atau diseriusi,” harapnya.
Ia ingin semua pihak yang terlibat bisa diproses secara hukum yang berlaku. Sebab, kasus BSPS tidak hanya merugikan negara, tetapi juga rakyat miskin.
“Mereka-mereka yang dianggap bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena yang rugi selain negara, rakyat yang mestinya menerima manfaat juga dirugikan,” pungkas Marlaf.
(Ah/rilpolitik)
















