JAKARTA, Rilpolitik.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumenep, Jawa Timur, yang berujung tewasnya seorang istri berinisial NS (27) menuai keprihatinan banyak pihak. Salah satunya dari Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengaku prihatin atas penganiayaan yang dilakukan AR (28) terhadap istrinya, NS, yang mengakibatkan kematian. Ia menilai insiden tersebut sebagai femisida.
“Kasus ini merupakan femisida dalam relasi intim perkawinan, dan merupakan puncak dari kekerasan KDRT yang dialaminya,” kata Siti kepada wartawan di Jakarta pada Senin (7/10/2024).
Djelaskan Siti, disebut femisida karena pembunuhan dilakukan lantaran peran jenis kelamin atau gendernya yang harus memenuhi kebutuhan seksual dan tidak boleh menolak suami. Selain itu, kekerasan juga dilakukan berulang.
“Disebut sebagai femisida karena pertama dilakukan dengan alasan peran gender perempuan yang harus memenuhi kebutuhan seksual dan tidak boleh menolak suami. Kedua ada riwayat kekerasan sebelumnya,” terangnya.
Terkait sanksi pidana, Siti menilai saat ini pelaku bisa dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 45 juta.
“Di Indonesia memang belum tersedia tindak pidana dengan nama femisida, namun penghilangan nyawa perempuan dapat dijangkau dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian,” jelasnya.
Siti juga menekankan setiap kekerasan, khususnya kekerasan fisik dari KDRT berpotensi femisida. Oleh karena itu, ia mengimbau agar korban segera diberikan bantuan.
“Selain penindakan terhadap pelaku, yang penting diinformasikan kepada publik termasuk keluarga bahwa setiap kekerasan khususnya kekerasan fisik KDRT itu berpotensi femisida. Karenanya ketika terjadi kekerasan, segera berikan bantuan dan dukungan kepada korban untuk segera keluar dari siklus kekerasan,” ucapnya.
Diketahui, pria berinisial AR di Sumenep menganiaya istrinya sendiri, NS hingga tewas. Penganiayaan ini terjadi di Desa Jenangger, Batang-Batang, Sumenep.
Menurut keterangan Polres Sumenep, motif penganiayaan ini berawal dari sang suami yang kesal karena istrinya menolak berhubungan badan.
Penganiayaan oleh AR ke NS sudah terjadi dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah mertua korban di Desa Jenangger, Batang-Batang.
Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada Jumat (4/10/2024) di kamar rumah tersangka di Desa Jenangger, Batang-Batang Sumenep.
Pada kejadian pertama, korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami lebam di bagian mata. Namun, setelah sembuh, korban kembali ke rumah suaminya.
Naas, penganiayaan kembali terjadi. Korban dipukul menggunakan tangan kanan hingga mata kanan korban memar.
Pada Sabtu, 5 Oktober pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Batang-Batang.







![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)








