JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari berbicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah dari sebelumnya berlaku saat pendaftaran calon menjadi saat pelantikan.
Hasyim mengatakan, KPU masih berpandangan bahwa batas usia calon kepala daerah masih pada saat penetapan pasangan calon, bukan ketika pelantikan.
“Cara pandang kami (KPU), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, walikota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/6/2024).
Menurut Hasyim, ranah KPU hingga penetapan calon kepala daerah. Sementara pelantikan pasangan kepala daerah terpilih adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, walikota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden),” ujarnya.
Namun, Hasyim mengungkapkan, KPU sedang melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah tersebut merespons putusan MA.
“Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ujarnya.
Selain itu, proses harmonisasi turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)






