JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengecam keras empat hakim yang menjadi tersangka dugaan suap vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau dikenal korupsi minyak goreng (migor).
Jimly kesal dengan empat hakim yang terlibat pengaturan vonis lepas perkara korupsi itu. Ia menyebutnya sebagai hakim biadab.
Hakim biadab, menurut Jimly, layak dituntut dengan hukuman mati meski disertai masa percobaan 10 tahun.
“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati, meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun, tidak apa,” kata Jimly di akun media sosial X, dikutip Selasa (15/4/2025).
Dia mengatakan, tuntutan hukuman mati penting dilakukan supaya memberikan efek jera.
“Yang pnting untuk efek jeranya, dituntut saja pidana mati,” pungkas dia.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat hakim dan satu panitera sebagai tersangka gratifikasi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Keempat hakim itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. Sementara satu panitera adalah Wahyu Gunawan.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua orang pengacara terdakwa korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso. Mereka diduga menyuap hakim dan panitera sebesar Rp 60 miliar agar 3 grup terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas dari denda Rp 17 triliun.
(Ah/rilpolitik)
















