DaerahHukum

Garda Satu Akan Cek Program BSPS di Kangayan, Siap Laporkan Jika Ada Indikasi Penyelewengan

×

Garda Satu Akan Cek Program BSPS di Kangayan, Siap Laporkan Jika Ada Indikasi Penyelewengan

Sebarkan artikel ini
Garda Satu.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) Kangayan, menyatakan akan turun ke lapangan untuk mengecek pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Sebagai informasi, program BSPS di Sumenep saat ini tengah dalam bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Korps Adhyaksa menduga adanya penyelewengan dalam realisasi program tersebut.

Ketua Garda Satu Kangayan, Pongli mengku sudah mengantongi data desa penerima program BSPS di Kecamatan Kangayan. Pongli ingin memastikan program tersebut betul-betul sampai ke penerima sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan.

“Saya akan turun ke lapangan, akan memastikan terkait Bantuan BSPS yang hari ini saya sudah mengantongi data terkait bantuan BSPS yang dialokasikan di Kecamatan Kangayan,” kata Pongli kepada rilpolitik.com pada Selasa (15/4/2025).

Pongli merinci daftar desa di Kecamatan Kangayan yang menerima program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu.

Menurutnya, program BSPS di Kecamatan Kangayan menyebar di Desa Tembayangan sebanyak 60 titik, Daandung 30 titik, Saobi 90 titik, dan Torjek 30 titik.

Pongli menegaskan, jika hasil pemantauan di lapangan ternyata tidak sesuai dan ada indikasi pengelewengan, pihaknya tak akan segan-segan untuk melaporkan temuannya ke aparat penegak hukum (APH).

“Jika semua ini tidak sesuai dengan data yang ada, maka saya selaku warga Kecamatan Kangayan beserta beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Kangayan akan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Pongli sendiri mengaku memang mendapatkan informasi adanya pemotongan anggaran hingga Rp7 juta per titik.

“Menurut informasi, ada pemangkasan anggaran dari Rp20 juta per satu bantuan (Rumah) digunakan hanya 13 juta Rp per satu bantuan (Rumah),” tuturnya.

Meski begitu, ia berharap informasi pemotongan itu tidak benar. Namun, jika nanti hasil pemantauan lapangan ternyata benar ada indikasi penyelewenangan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan temuannya ke Polres Sumenep hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami beserta tokoh masyarakat akan melaporkan kepada yang berwenang, Polres Sumenep, Kejari Sumenep, Inspektorat Sumenep, dan KPK,” pungkasnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *