DaerahPolitik

Jembatan Runtuh dan Lambannya Tanggung Jawab Pemerintah Desa

×

Jembatan Runtuh dan Lambannya Tanggung Jawab Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
Jembatan di Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, ambruk.

Oleh: Moh. Hendiyansyah
Warga Desa Bringsang sekaligus Mahasiswa Universitas PGRI Sumenep.


Runtuhnya jembatan di Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, pada 5 Desember 2025 bukan sekadar persoalan rusaknya bangunan fisik. Jembatan tersebut merupakan akses utama lalu lintas masyarakat. Namun hingga lebih dari sepuluh hari setelah kejadian, belum terlihat adanya perbaikan atau pembangunan kembali yang bersifat permanen. Penanganan yang dilakukan sejauh ini masih terbatas pada pembuatan jalan darurat dari kayu di sisi jembatan, yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.

Kondisi ini berdampak nyata pada kehidupan masyarakat. Kendaraan roda empat, seperti mobil dan pick up pengangkut sembako dari pelabuhan, tidak dapat melintas dan harus memutar melalui jalur yang jauh. Akibatnya, waktu tempuh menjadi lebih lama dan biaya distribusi meningkat. Dampak serupa juga dirasakan pada kendaraan pengangkut pasir dan material bangunan, sehingga aktivitas pembangunan warga ikut terhambat. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi melemahkan aktivitas ekonomi masyarakat desa.

Pembuatan jalan darurat memang dapat dipahami sebagai langkah sementara, tetapi tidak dapat dijadikan solusi yang berkepanjangan. Jalan dari kayu memiliki keterbatasan daya dukung dan risiko keselamatan yang tinggi. Ketergantungan yang terlalu lama pada solusi darurat justru menunjukkan lemahnya kesiapsiagaan dan perencanaan penanganan infrastruktur di tingkat pemerintahan desa.

Hal yang paling disoroti dalam persoalan ini adalah minimnya kejelasan dari pemerintah desa Bringsang. Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan informasi resmi terkait rencana perbaikan, tahapan penanganan, maupun perkiraan waktu penyelesaian. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat dan mencerminkan rendahnya transparansi serta akuntabilitas pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur publik merupakan tanggung jawab pemerintah yang harus direspons secara cepat dan terukur. Keterbatasan anggaran desa seharusnya tidak menjadi alasan untuk berdiam diri, melainkan mendorong pemerintah desa agar segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten demi mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa kepastian penanganan, maka yang terputus bukan hanya akses jalan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jembatan yang runtuh telah menghambat mobilitas warga, sementara lambannya respons berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat yang dilayani.

Oleh karena itu, peristiwa runtuhnya jembatan di Desa Bringsang perlu segera ditangani secara serius dan terbuka. Masyarakat tidak menuntut hal yang berlebihan, melainkan tindakan nyata dan kepastian kebijakan. Tanpa langkah konkret, persoalan ini akan terus menjadi contoh buruk dalam pengelolaan infrastruktur publik di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *