JAKARTA, Rilpolitik.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus korupsi importasi gula dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan Tom dan Hasto memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti demi persatuan.
“Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama atau pun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka,” kata Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri mengatakan amnesti dan abolisi ini diberikan Prabowo Subianto demi persatuan dan kesatuan.
“Bapak Presiden, Pak Prabowo, di dalam memegang pemerintahan ini bahwa intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama. Bergotong-royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden,” ujar Juri.
“Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi misalkan ya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ,” imbuhnya.
DPR diketahui telah rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan Surat Presiden pemberian abolisi kepada Tom Lembong hingga amnesti Hasto Kristiyanto. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7).
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Tom Lombong melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding.
Di kasus yang berbeda, Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku.
















