JAKARTA, Rilpolitik.com – Undang-Undang (UU) mengatur larangan bagi Kepala Desa, Lurah beserta perangkatnya terlibat dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,” demikian bunyi aturan tersebut.
Selain Kades dan Lurah, UU Pilkada juga mengatur larangan berkampanye bagi pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI.
Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.