JAKARTA, Rilpolitik.com – Partai Gerindra membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Gerindra berpandangan UU tersebut harusnya lebih fleksibel, tidak terpaku dengan jumlah pos kementerian. Sebab, setiap era memiliki tantangan yang berbeda.
“Begini ya, UU tentang Kementerian itu kan di satu sisi membatasi bagi presiden terpilih. Sementara presiden terpilih dalam 5 tahun kepemimpinan yang akan datang punya tantangan dan policy yang berbeda, apakah nomenklaturnya akan diubah, akan ditambah atau digantikan, itu saya tidak tahu,” kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Muzani mencontohkan perubahan nomenklatur pemerintahan pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Masalahnya nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda, itu yang menyebabkan saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau perubahan. Dari pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum,” ujar Muzani.
Muzani lantas mengatakan ada kemungkinan UU Kementerian Negara direvisi. Menurutnya, UU itu bersifat fleksibel.
“Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU Kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” kata Muzani.
“Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan,” imbuhnya.
















