HukumNasional

ICW Sebut Polda Metro Keliru Proses Pelaporan Terhadap Pimpinan KPK Alexander

×

ICW Sebut Polda Metro Keliru Proses Pelaporan Terhadap Pimpinan KPK Alexander

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Indonesia Watch Corruption (ICW) menilai Polda Metro Jaya harusnya tak memproses laporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogayakarta Eko Darmanto yang saat ini menjadi salah satu tersangka di KPK.

Peneliti ICW Diky Anandya menilai pelaporan terhadap pimpinan KPK itu harus dicermati lebih lanjut. Sebab, pertemuan itu dalam rangka aduan masyarakat dan Alexander didampingi oleh staf Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK atas sepengatahuan pimpinan KPK lainnya.

“Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK,” kata Diky pada Selasa (23/4/2024).

Kemudian, Diky mengatakan, berdasarkan aturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor 2 Tahun 2021, bahwa insan KPK memang dilarang bertemu dengan pihak berperkara. Dengan itu, dia meminta KPK menegaskan bahwa saat pertemuan itu Eko Darmanto belum dibidik kasus.

“Memang, satu sisi, pasal itu jika dimaknai dari sudut pandang gramatikal memberikan kesan bahwa pertemuan dengan pihak berperkara dilarang dengan alasan apapun. Akan tetapi, bila merujuk pada Bab I angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021, di sana disebutkan bahwa setiap insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung,” katanya.

“Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ICW meminta KPK membeberkan dugaan korupsi yang dilaporkan Eko Darmanto ke Alexander. ICW menduga ada upaya pengendapan kasus yang dilaporkan itu.

“Masih terkait isu ini, kami mendorong KPK untuk menyampaikan perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang pada bulan Maret tahun 2023 dilaporkan oleh Eko. Bila belum ada perkembangan, kami menduga keras ada pihak di internal KPK, tepatnya jajaran struktural penindakan, yang menginginkan agar laporan tersebut diendapkan begitu saja,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *