JAKARTA, Rilpolitik.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat ke Sekretariat Jenderal DPR dan DPD RI terkait permohonan informasi publik. Hal ini merupakan tindak lanjut atas polemik tunjangan “jumbo” DPR yang belakangan ramai dibicarakan publik.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha mengatakan surat tersebut dikirim pada Kamis (21/8/2025). Melalui surat itu, ICW meminta DPR dan DPD RI membuka dokumen resmi terkait regulasi dan penghitungan gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang diterima para anggota legislatif.
“ICW telah menyampaikan permohonan informasi kepada Setjen DPR RI dan DPD RI untuk meminta sejumlah dokumen, yakni seluruh surat maupun regulasi terkait besaran gaji, tunjangan, uang harian, uang representasi, uang pensiun, uang kunjungan ke dapil, dana aspirasi, serta dana reses bagi anggota legislatif,” kata Egi, Minggu (24/8/2025).
ICW juga meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses tahun sidang 2024-2025, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kunjungan dapil pada periode yang sama.
Egi mengatakan, langkah ini dilakukan ICW guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang dinikmati anggota legislatif.
“Kami menduga para anggota DPR dan DPD menerima uang dalam jumlah besar di samping gaji dan tunjangan. Sehingga, DPR dan DPD perlu membuka informasi besaran uang yang diterima selama mereka menjabat,” kata Egi.
Namun, Egi menyesalkan sikap aparat keamanan DPR RI yang dinilai menghalangi ICW, ketika hendak memberi keterangan kepada media usai menyampaikan surat permohonan informasi.
“Pada kesempatan tersebut, para petugas keamanan DPR RI sempat menghalang-halangi dan mengganggu kami pada saat menyampaikan tanggapan kepada wartawan,” kata Egi.
Menurut dia, sikap aparat itu berujung pada pengusiran para aktivis ICW dari depan Gedung Setjen DPR RI hingga keluar Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Buntut dari tindakan tersebut, kami diusir dari depan gedung Setjen DPR RI ketika sedang di tengah-tengah proses doorstop interview. Kami menyayangkan larangan tersebut dan menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugasnya,” pungkasnya.




![Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Museum Marsinah dan rumah singgah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). [Tangkapan layar channel Youtube Sekretariat Presiden]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260516_134320_YouTube-350x220.jpg)



![Surat Instruksi Bupati Cianjur soal pemberlakuan ijazah MDTU dan TPQ sebagai syarat bagi peserta didik masuk SMP/MTS/sederajat. [Tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260515_104231_Gallery-350x220.jpg)

![Eks penyidik KPK Novel Baswedan. [Foto: tangkapan layar]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260515_072552_YouTube-350x220.jpg)



![Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Museum Marsinah dan rumah singgah di Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). [Tangkapan layar channel Youtube Sekretariat Presiden]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/Screenshot_20260516_134320_YouTube-180x130.jpg)

