JAKARTA, Rilpolitik.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (10/1/2025).
Gugatan praperadilan Hasto teregister dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto. Sementara termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada 21 Januari 2025 dan akan dipimpin hakim tunggal Djuyamto.
Respons KPK
KPK menghormati langkah hukum yang diambil Hasto. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Tessa mengatakan KPK juga akan mengawal gugatan tersebut.
“KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” ujarnya.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)