JAKARTA, Rilpolitik.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh, menyatakan dalil gugatan Anes Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait tudingan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti.
Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan bagian pertimbangan pada putusan MK terhadap gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstirusi, Jakarta pada Senin (22/4/2024).
Daniel menjelaskan jika AMIN tak bisa menguraikan bukti lebih lanjut terkait itu. Dia mengatakan jabatan Wakil Presiden bukan ditunjuk, melainkan dipilih oleh masyarakat.
“Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position),” ujar Daniel.
Dia mengatakan, Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta Pasal 282 UU Pemilu yang menjadi rujukan paslon 01 jika jabatan tersebut ditunjuk langsung.
“Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme,” sambungnya.
Dengan demikian, Hakim MK mengatakan bahwa dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti.
“Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.








![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)







