NasionalPolitik

Gubernur Mualem Kumpulkan Anggota DPR dan DPD RI Asal Aceh, Bahas Pencaplokan 4 Pulau

×

Gubernur Mualem Kumpulkan Anggota DPR dan DPD RI Asal Aceh, Bahas Pencaplokan 4 Pulau

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem (pakai sorban).

JAKARTA, Rilpolitik.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem mengundang seluruh anggota DPR dan DPD RI asal Aceh untuk membahas soal empat pulau yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Rencana pertemuan ini terungkap melalui surat undangan Pemerintah Aceh Nomor: 500.17.4/6946, tertanggal 10 Juni 2025 sebagaimana diterima redaksi rilpolitik.com pada Jumat (13/6/2025).

Berdasarkan surat tersebut, pertemuan akan digelar di Restoran Pendopo Gubernur Aceh pada Jumat (13/6/2025) malam ini.

Pada surat tersebut juga tercantumkan agenda pertemuan, yaitu membahas sengketa 4 pulau dan Revisi UUPA.

“Pertemun dengan Forbes DPR/DPD RI asal Aceh dalam rangka pembahasan sengketa 4 pulau dan Revisi UUPA,” tulis surat tersebut.

Diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Penetapan empat pulau menjadi milik Sumut ini mendapat pertentangan keras dari Aceh. Hal itu disebut sebagai pencaplokan yang mencederai prinsip otonomi.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem sudah angkat bicara terkait polemik empat pulau ini. Ia menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa empat pulau itu kewenangan Aceh.

“Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh,” kata Mualem di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Dari segi geografis, perbatasan, hingga sejarah iklim, kata Mualem, empat pulau itu merupakan hak Aceh. Ia kembali menegaskan dirinya memiliki bukti kuat terkait itu.

“Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi, perbatasan, sejarah iklim. Itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu,” ujarnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *