NasionalPolitik

DPR Minta Panglima TNI Tarik Ribuan Anggotanya dari Jabatan Sipil

×

DPR Minta Panglima TNI Tarik Ribuan Anggotanya dari Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI TB Hasanuddin.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik seluruh parajurit TNI dari jabatan sipil usai UU TNI disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025).

Sebagai informasi, menurut Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI), berdasarkan data per tahun 2023, ada sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil.

Hasanuddin mengatakan, penarikan anggota TNI aktif dari jabatan sipil sebagai bentuk penghormatan terhadap ketentuan Pasal 47 UU TNI yang mengatur TNI aktif diberikan kesempatan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga.

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya pada Jumat (21/3/2025).

Dia mengakui, TNI aktif yang menduduki jabatan sipil mulai dari BUMN, kementerian hingga badan mencapai angka ribuan orang.

Ia menjelaskan ribuan tentara yang menduduki jabatan sipil tersebut juga termasuk mereka yang berposisi sebagai staf hingga ajudan.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi:

“Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *