NasionalPolitik

Doli Usul Pembentukan Lembaga Khusus Peradilan Pemilu

×

Doli Usul Pembentukan Lembaga Khusus Peradilan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar dibuat lembaga khusus peradilan Pemilu. Sehingga, katanya, MK bisa fokus pada tugas utamanya, yakni menjaga konstitusi dan tidak lagi sibuk mengurusi sengketa hasil Pemilu.

“Menurut saya Mahkamah Konstitusi ini harus diletakkan pada posisi yang mulia, sebagai lembaga yang betul-betul bicara tentang ruhnya bangsa ini, itu konstitusi. Makanya kan tugas utamanya kan menguji kalau ada undang-undang yang bertentangan Undang-undang Dasar 1945,” kata Doli Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Namun, Doli merasa bahwa tugas MK sekarang seolah-olah sebagai pembuat Undang-Undang ketiga. Menurutnya, MK bukan hanya menguji tetapi seolah buat norma baru.

“Harusnya kan kacau coret, kacau coret. Ini malah menyimpulkan. Dia buat aturan baru. Itu yang saya katakan, dia seolah-olah jadi pembuat undang-undang ketiga. Tapi, di mana letak salahnya? Saya konsultasi dengan beberapa teman ahli hukum tatanegara,” kata Doli.

Selama ini, lanjut dia, tidak ada Undang-Undang yang mengatur tentang hukum beracara Mahkamah Konstitusi, melainkan yang ada cuma aturan Mahkamah Agung.

“Jadi MK mengatur dirinya sendiri. Harusnya yang mengatur itu Undang-Undang. Apa kewenangannya dan segala macam itu,” ungkapnya.

“Nah, kemudian yang kedua, kan kasihan nih Mahkamah Konstitusi. Lembaga semulia itu disuruh ngurusin sengketa pemilu, sengketa pilkada. 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, mereka nanti itu yang ngurusin. Coba bayangkan, orang-orang tua lagi. Kan itu tidak memuliakan mereka,” imbuh Doli.

Atas alasan tersebut, politikus Partai Golkar itu mendorong adanya penyempurnaan di bidang peradilan Pemilu untuk ke depannya. Ia mengusulkan dibentuknya lembaga peradilan khusus Pemilu untuk mengurusi sengketa Pemilu.

“Waktu itu ditangkap adalah Komisi II akan mengevaluasi Mahkamah Konstitusi. Saya luruskan saya bilang. Jangankan Komisi II, DPR saja gak punya kewenangan untuk mengevaluasi lembaga negara. Gak bisa. Tapi konteksnya, saya membicarakan kita melakukan penyempurnaan sistem ketatanegaraan kita. Itu nanti akan dibicarakan menjadi salah satunya kalau kita mengamandemen UUD 1945. Itu triger aja, gitu. Triger aja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *