Rilpolitik.com, Jakarta – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah sepakat untuk menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp93.410.286.
Biaya ini terdiri dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 37.364.114 atau 40 persen dari total keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567.
Dengan demikian, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji 2024 senilai Rp 56.046.171 per orang.
Keputusan tersebut diambim dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan hasil simpulan rapat di Jakarta, Senin (27/11/202).
Meski naik, angka tersebut masih lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032.