DaerahHukum

Diduga Beri Keterangan Palsu, Saksi Kasus Perusakan Pagar di Giliyang Dilaporkan ke Polres Sumenep

×

Diduga Beri Keterangan Palsu, Saksi Kasus Perusakan Pagar di Giliyang Dilaporkan ke Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Bukti laporan kasus dugaan pemberian keterangan palsu ke Polres Sumenep.

SUMENEP, Rilpolitik.com – Perkara perdata dugaan perusakan pagar tembok milik Aswani, warga Kepualaun Giliyang, Kabupaten Sumenep, hingga kini masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Penggugat dalam perkara ini adalah Aswani selaku pemilik pagar dirusak.

Kasus ini semakin melebar lantaran salah satu saksi dalam perkara tersebut diduga telah memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu dalam sidang yang berlangsung di PN Sumenep pada Selasa (17/12/2024).

Adapun saksi yang diduga telah memberi keterangan palsu dan sumpah palsu tersebut adalah Matjasin, warga Kepulauan Giliyang.

Kini, anak kandung dari penggugat, Hosriyani pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Matjasin ke Polres Sumenep atas dugaan keterangan palsu dan sumpah palsu.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLPM/305/SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP yang dibuat pelapor pada Selasa (17/12/2024).

Dalam laporannya, Matjasin diduga telah memberi kesaksian bohong dengan mengatakan bahwa perusakan pagar tembok itu juga dibantu oleh penggugat dan suaminya.

Atas keterangan tersebut, Hosriyani melaporkan Matjasin dengan menggunakan Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari gugatan perdata Aswani ke Pengadilan Negeri Sumenep atas dugaan perusakan pagar tembok dan penguasaan lahan.

Tergugat dalam perkara ini adalah Hosaini, Abd Rahman, Mahwi, Morsal, Musahnan, Khoyyimah, dan Hasiyani.

Enam di antaranya diduga sebagai pelaku perusakan. Sementara satu orang lainnya bernama Hasiyani turut digugat lantaran diduga menguasai lahan milik penggugat.

Selain digugat secara perdata, ketujuh orang itu sebelumnya juga sudah dilaporkan secara pidana ke Polres Sumenep.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *