HukumNasional

Didesak FPM Segera Tahan Anwar Sadad, Ini Respons KPK

×

Didesak FPM Segera Tahan Anwar Sadad, Ini Respons KPK

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Front Pemuda Madura (FPM) mempersoalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih belum menahan Ketua DPD Gerindra Jawa Timur sekaligus anggota DPR RI, Anwar Sadad dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022 meski yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap alasan pihaknya belum menahan Anwar Sadad. Menurutnya, proses penyidikan kasus tersebut masih belum rampung.

Dia mengatakan, penyidik KPK saat ini masih terus bekerja dengan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti sebelum menahan Anwar Sadad.

“Penyidik masih melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat persangkaan pasal yang sedang ditangani,” kata Tessa dalam keterangannya kepada rilpolitik.com pada Selasa (18/3/2025). Tessa menjawab desakan FPM agar KPK segera menahan Anwar Sadad.

Selain itu, lanjut Tessa, penyidik tidak hanya menangani satu perkara saja, sehingga dalam prosesnya membutuhkan waktu.

“Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani perkara lainnya. Jadi perlu pengaturan jadwal kegiatan penyidikan untuk masing-masing perkara,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Front Pemuda Madura (FPM), Asip Irama mempertanyakan alasan KPK tak kunjung menahan Anwar Sadad meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

Dia mengatakan, tak ada alasan bagi KPK menunda proses hukum terhadap Anwar Sadad. Sebab itu, ia mendesak KPK untuk segera menahan anggota Komisi XIII DPR itu.

“Jadi kami meminta KPK untuk segera menangkap dan menahan Anwar Sadad,” kata Asip pada Senin (17/3/2025).

Asip juga menyinggung sikap Partai Gerindra yang tak melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kadernya di parlemen yang menjadi tersangka korupsi.

“Pak Prabwo (Ketua Umum Gerindra) berjanji akan berantas korupsi, tapi ada kadernya yang tersangka kenapa tak di-PAW dan KPK malah tak menahan Anwar Sadad,” ujar Asip.

Diketahui, Anwar Sadad terjerat kasus korupsi dana hibah Jatim dalam kapasitasnya saat itu sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Penyidik KPK sebelumnya telah menyita Tiga unit tanah dan apartemen milik Anwar Sadad senilai Rp 8,1 miliar pada 8 Januari 2025. Properti tersebut berlokasi di Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *