Rilpolitik.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari pengakuan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan kembali ke sistem pemilu tertutup alias coblos partai.
Menurut Mahfud, info yang disampaikan Denny yang disebut berasal dari sumber kredibel bisa masuk kategori membocorkan rahasia negara. Sebab, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kata Mahfud melalui akun Twitter resminya pada Minggu (28/5/2023).
Sebab itu, ia meminta aparat kepolisian untuk mengusut kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujarnya.
Mahfud kembali menegaskan putusan MK menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan. “Tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ungkapnya.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, MK akan mengabulkan sistem pemilu tertutup alias coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dikutip dari akun Twitternya, @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).
Denny memastikan informasi tersebut berasal dari orang kredibel. Ia menuturkan, enam hakim akan setuju mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tuturnya.
Menurut Denny, jika informasi tersebut benar, Indonesia kembali ke masa orde baru. “Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ujarnya.