SUMENEP, Rilpolitik.com – Bank BPRS Bhakti Sumekar yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diduga hanya menjadi sapi perah penguasa atau bupati Sumenep.
Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum Sulaisi Abdurrazaq saat berorasi dalam aksi demonstrasi di depan Kantor BPRS Bhakti Sumekar di Sumenep pada Jumat (11/10/2024).
Sulaisi menyoroti adanya dugaan tindak pidana penyelewengan keuangan negara di BPRS Bhakti Sumekar terkait pencairan fasilitas pembiayaan ke PT Sumekar Line pada 2022 lalu sebesar Rp 2 miliar. Sebab, dana itu cair dalam kondisi keuangan PT Sumekar yang tidak sehat. Akibatnya, PT tersebut hingga kini tak mampu bayar.
Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur itu menduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan para oknum dari 3 institusi, yakni BPRS Bhakti Sumekar, PT Sumekar, dan Pemkab Sumenep, dalam hal ini Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam proses pencairan dana tersebut.
Menurut Sulaisi, dugaan keterlibatan Fauzi dalam proses pencairan dana ke PT Sumekar yang berpotensi merugikan negara itu bukan tanpa alasan. Dia mengungkap adanya surat Fauzi yang pada pokoknya meminta agar BPRS mendukung pemberian fasilitas pembiayaan ke PT Sumekar.
Padahal, katanya, Fauzi sendiri juga sudah mengetahui kondisi keuangan PT Sumekar yang mengalami defisit. “Bupati sudah tahu bahwa PT Sumekar pada saat itu dalam kondisi defisit bahkan tidak mampu untuk membayar karyawannya,” ungkap dia.
Sulaisi kemudian menyampaikan, Bank BPRS Bhakti Sumekar merupakan BUMD yang menerima penyertaan modal dari APBD cukup besar, yaitu Rp 120 miliar sepanjang 2020 sampai 2024. Hal itu berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Dengan adanya fasilitas pembiayaan terhadap PT Sumekar yang diduga melanggar hukum, Sulaisi mencurigai BPRS Bhakti Sumekar selama ini hanya dijadikan sebagai sapi perah penguasa atau bupati.
“Kami sebagai rakyat merasa bahwa keuangan itu hanya digunakan oleh kelompok tertentu dalam rangka untuk kepentingan mereka sendiri dan meminta agar BUMD di bawahnya untuk mencairkan meski bertentangan dengan hukum. Sehingga apa itu artinya? BPRS Bhakti Sumekar hanya menjadi sapi perah penguasa. BPRS Bhakti Sumekar hanya menjadi sapi perah bupati, yang ini miris sekali,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di BPRS Bhakti Sumekar ini sudah diadukan ke Polres Sumenep pada Rabu (9/10/2024).
(Ah/rilpolitik)