NasionalPolitik

Demokrat Minta KPU Abaikan Permintaan Nasdem Gugurkan Status Caleg Hillary Lasut

5887
×

Demokrat Minta KPU Abaikan Permintaan Nasdem Gugurkan Status Caleg Hillary Lasut

Sebarkan artikel ini
Waketum Nasdem Ahmad Ali dan Wasekjen Demomrat Jansen Sitindaon.

Rilpolitik.com, Jakarta – Partai Demokrat akhirnya angkat suara terkait pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali yang meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggugurkan status caleg Hillary Brigitta Lasut yang masuk daftar caleg sementara (DCS) dari Demokrat pada Pemilu 2024.

Hillary Lasut saat ini merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem. Ia melenggang ke Senanyan pada Pemilu 2019 lalu.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai permintaan Ahmad Ali ini tidak masuk akal. Sehingga menurutnya, KPU harus mengabaikannya.

“KPU (@KPU_ID) harus mengabaikan dan menolak permintaan Ahmad Ali cq Nasdem ini,” kata Jansen melalui akun Twitternya, @jansen_jsp pada Senin (21/8/2023) malam.

Jansen menjelaskan tidak ada alasan bagi KPU untuk menggugurkan status caleg Hillary Lasut. Ia juga membantah Hillary Lasut memiliki KTA ganda seperti halnya dugaan Ahmad Ali.

“Tidak ada alasan untuk menggugurkannya. Krn UU Parpol kita Pasal 16 ayat 1 huruf c sudah sangat tegas dan terang benderang mengatur soal ini: “jika seseorang jadi anggota partai lain, dengan sendirinya keanggotaannya dipartai lama terhenti/tercabut”. Jadi tidak ada double KTA seperti yg disampaikan Ahmad Ali yg kemudian menjadi dasar membuatnya menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Jansen.

Ia juga mempersilakan Nasdem untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Hillary Lasut karena statusnya sudah bukan lagi anggota partai besuta Surya Paloh itu.

“Karena sekarang Hillary bukan lagi anggota Nasdem, maka silahkan Nasdem melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yg bersangkutan dari DPR,” ujarnya.

Jansen menuturkan kejadian yang sama juga dialami oleh Partai Demokrat. Ia mengatakan beberapa angota DPR dari Demokrat saat ini pindah jadi caleg dari partai lain, termasuk ke Nasdem.

“Termasuk di pemilu 2019 lalu juga sudah terjadi anggota DPR-RI Demokrat Venna Melinda pindah nyaleg ke Nasdem. Ya tindakan kami melakukan PAW terhadap yg bersangkutan. Selesai urusan. Dia menggunakan Hak nya untuk pindah, partai juga menggunakan hak dan kewenangannya untuk melakukan pergantian. Baik apakah dia sejak awal menyampaikan pengundurkan diri atau baru kami ketahui setelah dirilisnya DCS, intinya sesuai UU Parpol sama. Dia sudah jadi anggota partai lain sehingga PAW dilakukan terhadap yg bersangkutan dan sah,” papar Jansen.

Menurut Jansen, perpindahan Hillary Lasut ke Demokrat tak seharusnya tak perlu dipersoalkan. Sebab, katanya, hal itu sudah biasa terjadi dalam perpolitikan Indonesia dan secara aturan hukum tak ada larangan.

“Jadi persoalan ini sebenarnya bukan hal yg perlu di polemikkan. Karena aturan hukum positif kita di Indonesia sudah sangat jelas mengatur soal ini. Dan kejadian seperti juga bukan hal yg baru terjadi di politik Indonesia khususnya menjelang pemilu,” katanya.

Jansen tak bisa membayangkan berapa banyak caleg yang akan gugur jika KPU mengabulkan permintaan Nasdem untuk mencoret status Hillary Lasut sebagai caleg Demokrat.

“Kalau permintaan Nasdem yg tidak lazim ini dipenuhi KPU dan jadi preseden, berapa banyak caleg yg akan TMS di Pemilu ini? Termasuk mungkin akan terjadi di Nasdem sendiri,” ujarnya.

“Jadi KPU harus mengabaikan permintan Nasdem yang tidak masuk di akal itu. Krn aturan hukum soal itu sudah jelas,” pungkas Jansen.

Nasdem Minta KPU Coret Status Caleg Hillary Lasut dari Demokrat

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali meminta KPU untuk menggurkan status Hillary Lasut yang terdaftar sebagai caleg Partai Demokrat.

“Harusnya KPU menggugurkan ini, harusnya KPU men-TMS yang bersangkutan,” kata Ali pada Senin (21/8/2023).

Ali menduga Hillary memiliki kartu tanda anggota (KTA) ganda sehingga bisa terdaftar sebagai bacaleg di Demokrat. Ia berbicara soal integritas yang semestinya dimiliki oleh kader.

“Karena secara aturan orang tidak bisa memiliki KTA ganda. Di sini kita bicara tentang integritas, you mau pindah ke partai lain dengan pertimbangan, itu hak kamu. Tapi, di sisi lain kamu harus menanggalkan fasilitas yang kamu miliki dari partai sebelumnya. Makanya saya minta KPU untuk men-TMS kan ini,” ujarnya.

Diketahui, Hillary Lasut merupakan Anggota DPR RI termuda yang lolos ke Senayan melalui Partai Nasdem pada Pileg 2019 lalu.

Namun kini, Hillary Lasut tak lagi tercatat sebagai caleg Nasdem, melainkan melalui Partai Demokrat. Hal itu sesuai dengan daftar caleg sementara (DCS) yang dirilis KPU RI melalui situs resminya.

(Abn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *