Rilpolitik.com, Jakarta – Politikus Partai Demokrat Panca Cipta Laksana menyebut Waketum Partai Nasdem Ahmad Ali berlebihan alias lebay karena meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menggugurkan status calon legislatif (Caleg) Hillary Brigitta Lasut dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024.
Hillary Brigitta Lasut merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia merupakan anggota DPR RI termuda yang lolos ke Senayan dari Partai Nasdem melalui Dapil Sulawesi Utara.
Menurut Panca, sudah menjadi hal biasa seorang caleg pindah partai. Ia menuturkan banyak juga kader Demokrat yang pindah ke Nasdem.
“Lebay Mat Ali. Biasa aja caleg pindah partai. Kader Demokrat juga banyak yang pindah ke Nasdem,” kata Panca melalui akun Twitternya, @panca66 seperti Rilpolitik.com kutip pada Selasa (22/8/2023).
Ia mencontohkan Venna Melinda yang pindah dari Demokrat ke Nasdem pada 2019 lalu. Panca mengatakan, pihaknya tidak pernah minta KPU agar menggugurkan pencalegan Venna Melinda.
“Dulu juga ada kejadian anggota DPR Demokrat Venna Melinda pindah ke Nasdem,” lanjut Panca. Nga ada kami minta digugurkan pencalonannya,” ujar Panca.
“Tinggal PAW aja beres. Jangan norak!” tegas Pnca.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali meminta KPU untuk menggurkan status Hillary Lasut yang terdaftar sebagai caleg Partai Demokrat.
“Harusnya KPU menggugurkan ini, harusnya KPU men-TMS yang bersangkutan,” kata Ali pada Senin (21/8/2023).
Ali menduga Hillary memiliki kartu tanda anggota (KTA) ganda sehingga bisa terdaftar sebagai bacaleg di Demokrat. Ia berbicara soal integritas yang semestinya dimiliki oleh kader.
“Karena secara aturan orang tidak bisa memiliki KTA ganda. Di sini kita bicara tentang integritas, you mau pindah ke partai lain dengan pertimbangan, itu hak kamu. Tapi, di sisi lain kamu harus menanggalkan fasilitas yang kamu miliki dari partai sebelumnya. Makanya saya minta KPU untuk men-TMS kan ini,” ujarnya.
(Abn)