DaerahHukum

Demo Kejari dan PN Sumenep, Massa Minta Pembunuh Neneng Tak Hanya Dijerat Pasal KDRT

×

Demo Kejari dan PN Sumenep, Massa Minta Pembunuh Neneng Tak Hanya Dijerat Pasal KDRT

Sebarkan artikel ini
Aksi demonstrasi Pemuda dan Masyarakat Bela Neneng di Sumenep. [Foto: So/rilpolitikcom]

SUMENEP, Rilpolitik.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan diri Pemuda dan Masyarakat Bela Neneng melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Selasa (18/2/2025). Neneng merupakan korban pembunuhan oleh suaminya sendiri bernama Arfan.

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas dakwaan terhadap pelaku yang hanya dijerat dengan pasal KDRT.

Korlap Aksi, Ahmad Hanafi berpandangan pelaku seharusnya tidak cukup hanya dijerat dengan pasal KDRT. Ia menyebut ada indikasi pelaku melakukan pembunuhan terhadap Neneng secara terencana.

“Kami warga di Sumenep ini bersuara atas kekecewaan terhadap dakwaan yang diberikan kepada terdakwa di mana pasal yang didakwakan adalah pasal KDRT. Ingat bapak jaksa, ingat kejari, ingat pengadilan, bahwa peristiwa yang terjadi bukan hanya soal KDRT tetapi dalam peristiwa-peristiwa sebelumnya ada rencana-rencana yang dilakukan oleh pelaku,” kata Hanafi dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.

Hanafi mengatakan pembunuhan adalah puncak kejahatan tertinggi. Jaksa dan hakim menjadi tumpuan masyarakat mencari keadialan.

Sebab itu, tegas dia, jangan sampai pelaku pembunuhan diberi keistimewaan oleh aparat penegak hukum.

“Kalua bukan kepada jaksa, kalau bukan kepada hakim kepada siapa kita akan menuntut keadilan di muka bumi ini? Kalau bukan kepada jaksa, kalau bukan kepada hakim, kepada siapa persoalan hukum, persoalan manusia ini kita akan menuntut? Meja hijau adalah jalan mencari keadilan, meja hijau adalah cara menyuarakan jalan jalur hukum,” ujarnya.

“Jika nyawa direnggut oleh tangan sesorang maka pelaku tidak ada tempat di muka bumi ini. Hukum harus bertindak membela kepada korban, tidak ada pengecualian, tidak ada keistimewaan, yang harus diberikan kepada pelaku karena pembunuhan adalah kejahatan tertinggi di muka bumi ini,” imbuhnya.

(So/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *