Rilpolitik.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyimpulkan kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju yang dihadiri Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Indoor Multifunction Stadium Indonesia Arena, Kompleks GBK, Jakarta, pada 19 November 2023 lalu itu, terbukti melanggar Undang-Undang (UU).
Menurut Bawaslu DKI, kegiatan yang dihadiri para kepala desa dan perangkat desa dari delapan organisasi itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI, Reki Putera Jaya mengatakan, Bawaslu DKI menyimpulkan pelanggaran oleh para kepala desa tepatnya terhadap Pasal 29B dan Pasal 51B. “Pada pokoknya menyatakan soal larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,” kata Reki pada Sabtu (16/12/2023).
Reki menutudkan, kesimpulan tersebut didapat setelah Bawaslu DKI melakukan penelusuran ke Indonesia Arena, Sekretariat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI, Sekretariat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Tak hanya itu, Bawaslu DKI juga berkoordinasi dengan Dirjen Politik dan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mengumpulkan bukti.
“Sehingga kami menilai dan menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” ucap Reki.
Bawaslu DKI, kata Reki, juga telah memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan deklarasi untuk mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024, Prabowo-Gibran tersebut. Setidaknya ada delapan orang yang dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu DKI.
Delapan orang itu adalah Ketua Panitia Pelaksana, Sunan Bukhari; Ketuas ABPEDNAS, Indra Utama; Ketua Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Widhi Hartono; Ketua Asosiasi Kepala Desa Indonesia, Irawadi; dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Arifin Abdul Mujid.
Selain itu, Penanggungjawab Unit Indonesia Arena Iis Haerudin, EO Pelaksana Indra Maulana, dan Kasubdit Bina Pemerintah Desa Zikri juga telah dipanggil dan dimintai klarifikasinya.
Dari hasil klarifikasi, kata Reki, Ketua Panitia Kegiatan Desa Bersatu sekaligus Sekretaris APDESI, Sunan Bukhari, mengakui kegiatan deklarasi itu merupakan kesalahan. “(Mereka) berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Reki.