JAKARTA, Rilpolitik.com – Bareskrim Polri menjawab isu yang menyebut dua mantan Kapolri, yakni Jenderal (Purn) Tito Karnavia dan Jenderal (Purn) Idham Aziz turut ditangkap dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Tidak benar,” kata Asep menjawab isu tersebut, Minggu (8/11/2026).
Diketahui, Bareskrim Polri membongkar dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini menyeret empat perwira tinggi Polri menjadi tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tak hanya Prabowo, keempat tersangka juga diduga menyadap sejumlah tokoh lain mulai dari tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pejabat pengusaha.
Keempat tersangka tersebut saat ini dijerat dengan UU ITE.
















