EkonomiNasional

Budiman Sudjatmiko Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tidak Akan Bikin Orang Jatuh Miskin

7872
×

Budiman Sudjatmiko Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Tidak Akan Bikin Orang Jatuh Miskin

Sebarkan artikel ini
Budiman Sudjatmiko.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menilai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025 tidak akan membuat orang jatuh miskin.

Sebab, kata Budiman, PPN 12 persen itu hanya menyasar barang-barang mewah. Budiman menilai kebijakan itu sudah tepat.

“PPN itu kan untuk barang mewah. Saya kira itu suatu tindakan yang jeli, tepat. Karena ketika seseorang mengurangi jatah belanja LV, Louis Vuitton dari 3 menjadi 1 saja, dia tidak akan jatuh miskin. Dia tidak akan menjadi fakir miskin gara-gara beli Louis Vuitton,” kata Budiman dalam sebuah program Kompas TV, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan pernah ada orang menjadi miskin akibat kenaikan pajak.

“Sudah diidentifikasi bahwa tidak akan pernah terjadi orang jatuh miskin gara-gara harga barang mewahnya dinaikkan pajaknya,” tegasnya.

Menurut dia, seseorang bisa jatuh miskin karena sumber pendapatan yang tadinya stabil menjadi tidak stabil.

Sehingga ia kembali menekankan bahwa tidak ada kondisi kenaikan pajak dalam sistem dunia modern saat ini yang bisa membuat orang jatuh miskin. Kecuali menurut dia, ada korupsi besar-besaran yang terjadi

“Tidak pernah ada naik pajak dalam sistem modern sekarang, kecuali sistem penjajahan, yang kenaikannya (pajak) itu membuat orang jatuh miskin. Kecuali memang dikorup habis-habisan. Itu bukan karena pajaknya. Tapi karena korupsinya,” tegasnya

“Jadi menurut saya yang harus diperhatikan adalah mewah itu sudah menjadi pilihan pemerintah untuk dipajakin, naik 12 persen. Agar ada pendapatan negara. Agar pendapatan negara punya tambahan uang. Sehingga kemudian dia bisa dipakai untuk program-program sosial,” jelasnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun dalam aturan itu sebenarnya tidak disebutkan bahwa PPN hanya dikenakan untuk barang mewah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *