JAKARTA, Rilpolitik.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan perihal penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut di perairan Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga penerbitan SHM dan HGB itu dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya kepalsuan catatan.
Dalam laporannya, Boyamin turut menyertakan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan SUM dan HGB pagar laut Tangerang.
Dia menyebut, ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023.
Namun, ia tidak menjelaskan menteri yang dimaksud. Ia hanya memastikan bukan Nusron Wahid.
“Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN). Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/1/2025).
Ia juga membantah Menteri A yang dimaksud adalah Menteri ATR/BPN era Pemerintahan Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono.
“Bukan, A itu Agus Harimurti, bukan. Pokoknya sebelum Pak Nusron Wahid, nah itu kan sebelumnya lagi juga bisa saja kan prosesnya sebelumnya. Clue-nya begitu saja lah,” ujarnya.
“Jadi yang menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu menteri setelahnya,” lanjut dia.






![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-350x220.jpg)









![Prodi HPI Fakultas Syariah UIN Jember Buka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau 2026. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260413-WA0001-180x130.jpg)