SUMENEP, Rilpolitik.com – Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Dayat melaporkan oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kapedi bernama Fitriyah dan Nyai Hj Jamilah Siraj, istri Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumenep nomor 2 KH Imam Hasyim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep pada Minggu (24/11/2024).
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu di masa kampanye Pilkada Sumenep 2024.
Pelaporan terhadap mereka dilakukan lantaran diduga terlibat dalam bagi-bagi beras saat kampanye untuk Paslon petahana Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (FAHAM) di Desa Kapedi beberapa waktu lalu.
Terlapor diduga telah melanggar Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ketua Bawaslu Sumenep, Ahmad Zubaidi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kajian untuk menentukan jenis pelanggarannya.
“Karena ada beberapa jenis pelanggaran, ada adminsitrasi, etik, pidana pemilihan. Nanti kita akan menentukan di pleno Bawaslu,” kata Zubaidi di Kantor Bawaslu pada Minggu.
Zubaidi mengatakan, jika pelanggarannya masuk kategori administrasi dan etik, maka akan diproses sendiri oleh Bawaslu. Namun, jika masuk kategori pidana, maka akan ditangani Gakkumdu.
“Kalau memang nanti masuk kategori pidana pemilihan, maka akan ditangani oleh Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolsian dan Kejaksaan. Kalau masuk kategori administrasi, kita bawaslu sendiri yang kemudian menangani proses sampai nanti ada keputusan. Dan juga kalau ada etiknya, juga nanti kita yang proses,” jelas dia.
“Karena tadi menyebutkan pelakunya dari penyelenggara juga nanti mungkin di samping ada potensi-potensi pidana, juga ada etik dan administrasi,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno selama dua hari ke depan untuk menentukan terpenuhinya syarat formil dan materil.
“Kalau memang masih belum memenuhi syarat formil-materil maka nanti itu akan dikembalikan ke pihak pelapor untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Diketahui, Fitriyah dan Nyai Hj Jamilah Siraj dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga terlibat dalam aksi bagi-bagi beras saat kampanye untuk Paslon FAHAM di desa Kapedi, Kecamatan Bluto.
Menurut kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, Fitriyah merupakan Ketua KPPS Dusun Aeng Bato, Desa Kapedi. Ia juga tercatat sebagai kepala dusun.
Dalam perkara ini, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bawaslu berupa beberapa beras kemasan 3 kg, flyer berisi visi-misi dan pencapaian Paslon FAHAM, specimen surat suara, dan kalender bergambar FAHAM.
Sulaisi meminta Bawaslu untuk segera memproses laporannya agar suasana politik menjelang hari pencoblosan 27 November mendatang tetap kondusif dan praktik politik uang atau sembako bisa diminimalisir.
(Ah/rilpolitik)