JAKARTA, RILPOLITIK.com – Pasangan calon nomor urut 3 Pilbub Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi resmi mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang mencederai prinsip demokrasi.
Kuasa hukum paslon, Kholis, mengungkapkan sejumlah fakta yang menjadi dasar gugatan tersebut.
“Kami menemukan fakta bahwa pemilih yang telah meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan suaranya digunakan oleh oknum tertentu,” ujar Kholis dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip rilpolitik.com, Kamis (10/1).
Ia mengungkapkan, di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat enam pemilih yang sudah meninggal dunia namun tetap terdata dan suaranya tercatat digunakan.
“Di TPS tersebut, ada 6 pemilih yang sudah meninggal dunia namun tetap terdata dan suaranya digunakan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kholis juga membeberkan adanya tindakan pelanggaran serius di TPS lain, di mana ditemukan oknum yang secara terang-terangan mendukung salah satu paslon dengan mengenakan atribut kampanye.
“Di TPS tersebut, ada warga yang memakai kaos paslon nomor 02 dan mencoblos lebih dari satu kali,” tambahnya.
Selain itu, Kholis menyoroti tekanan yang dialami oleh saksi paslon Baqir-Taufadi di beberapa TPS.
“Saksi kami menandatangani dokumen, meski di bawah tekanan,” tegasnya.
Paslon Baqir-Taufadi berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan menegakkan keadilan untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran yang dinilai dapat memengaruhi hasil akhir pemilihan.






![Rektor STIE Dharma Bumiputra 2008-2020, Prof. Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062079-350x220.jpg)









![Rektor STIE Dharma Bumiputra 2008-2020, Prof. Hafid Abbas. [Foto: istimewa]](https://rilpolitik.com/wp-content/uploads/2026/05/1000062079-180x130.jpg)