HukumNasional

Bantah Kejagung, Mahfud MD: Kasus ASABRI Bukan Penyerahan dari Polri

×

Bantah Kejagung, Mahfud MD: Kasus ASABRI Bukan Penyerahan dari Polri

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD.
Mahfud MD.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD membantah pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang pada intinya menyebut bahwa pernah terjadi pelimpahan penyidikan kasus ASABRI dari kepolisian ke kejaksaan pada tahun 2020. Menurut Mahfud, pernyataan itu tidak sesuai fakta.

Pernyataan Rudi sendiri itu disampaikan sebagai bantahan atas tudingan sejumlah pihak bahwa pelimpahan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan cacat hukum.

“Penjelasan Rudi Margono pada berita di atas bahwa pada tahun 2020 pernah ada pelimpahan penyidikan kasus ASABRI dari kepolisian ke kejaksaan itu tidak sesuai fakta. Waktu itu saya Menko Polhukam,” tegas Mahfud MD dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Mahfud mengungkap asal mula penanganan kasus dugaan korupsi ASABRI oleh Kejagung. Ia mengklaim dirinya menjadi pihak yang menyerahkan perkara tersebut ke Korps Adhyaksa setelah menerima laporan dari Menteri BUMN Erick Thohir.

“Saya yang menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung ketika belum disidik. Waktu itu Menteri BUMN Erick Tohir melapor ke saya tentang terjadinya korupsi di ASABRI. Pak Erick waktu itu belum paham betul jalur-jalur hukum karena masih polos. Setelah datanya saya pegang, saya undang Kejagung untuk menanganinya. Masih ada jejak digital,” ujar dia.

Mahfud juga mengaku dirinya sebagai orang pertama yang mengumumkan adanya dugaan korupsi ASABRI ke publik melalui media massa. Atas tindakannya itu, Mahfud mengaku sempat mendapat ancaman akan dipolisikan oleh pimpinan ASABRI.

“Saya yang menginfokan korupsi ASABRI itu ke pers. Seorang Pimpinan ASABRI (S), Purn. Bintang 3, mengancam akan mempolisikan Menteri karena memfitnah ada korupsi ASABRI. Saya bilang: Silakan polisikan saya, saya tak punya bintang 3 tapi punya bintang 9. Jejak digitalnya ada,” ungkapnya.

Baca juga:  Nanik S Deyang Bantah Pemberitaan Sebut Dirinya Berpeluang Diperiksa Kejagung

Sebab itu, Mahfud menegaskan bahwa kasus ASABRI tidak pernah ditangani kepolisian. Mahfud memastikan kasus tersebut sejak awal memang ditangani Kejagung.

“Jadi untuk kasus ASABRI 2020 itu memang sejak awal ditangani kejagung, bukan karena penyerahan dari POLRI. Memang waktu itu banyak tokoh POLRI menyerukan POLRI keluar dari ASABRI dan menarik puluhan triliun dana prajuritnya yang disimpan di sana. Jadi tak ada pengalihan dari POLRI ke kejaksaan,” tuturnya.

“Waktu itu senior-senior POLRI memang geram karena dana prajurit POLRI dikorupsi. Tapi POLRI belum melakukan penyidikan, apalagi pengalihan. Saya dan Menteri Erick yang menyerahkan kasus ini ke Kejagung. Sang pengancam berbintang 3 akhirnya dijebloskan ke penjara karena korupsi terbukti terjadi,” tambahnya.

(Ah/rilpolitik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *