JAKARTA, Rilpolitik.com – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merilis aturan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025.
Dalam Kepmen tersebut diatur bahwa semua produsen dispenser air minum di Indonesia wajib menggunakan label hemat energi dalam setiap produk yang mereka jual.
Bahlil menyebut kewajiban penggunaan label hemat energi itu dijalankan untuk menekan konsumsi listrik nasional.
“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” tulis beleid tersebut yang dikutip pada Selasa (18/3/2025).
Dalam aturan ini, Bahlil menetapkan ada tiga nilai tingkat energi yang wajib diikuti oleh produsen dispenser air minum di dalam negeri.
Pertama, jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh per tahun.
Kedua, dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh per tahun.
Ketiga, untuk dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.
Adapun label hemat energi dispenser air minum, baik yang diproduksi di dalam negeri ataupun impor disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Selain itu, untuk produsen dan importir juga wajib melaporkan produk dispensernya secara berkala melalui website resmi Kementerian ESDM setiap 3 bulan. Laporan mencakup merek, tipe/model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.
















