NasionalPolitik

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK

×

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK

Sebarkan artikel ini
Andika-Hendi.

JAKARTA, Rilpolitik.com – Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan pencabutan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Jateng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pencabutan diajukan pada 13 Januari 2025, melalui tim kuasa hukumnya dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan.

Belum diketahui secara pasti alasan pencabutan gugatan tersebut.

Berikut isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi di MK:

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, bbharpusat.pdiperjuangan@gmail.com, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;

Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.

Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 ke MK. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dan menetapkan Andika-Hendi sebagai pemenang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Andika-Hendi mendalilkan adanya sejumlah kecurangan yang berdampak terhadap perolehan suara pasangan Luthfi-Yasin.

“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubemur terpilih dalam pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Roy.

“Memerintahkan Termohon KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan calon Nomor Urut 1 yaitu Jenderal TNI (Purn) Andika M Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi, sebagai Galon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” sambung dia

Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024. Andika-Hendi juga meminta MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang diumumkan Termohon pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024 Pukul 17.53 WIB sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Galon Nomor Urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *