Rilpolitik.com, Solo – Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS), Ariyono Lestari menggunggat Almas Tsaqibbiru di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ariyono merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digugat Almas sebelumnya. Gugatan tersebut disampaikan secara online.
Melalui kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo, Almas disebut mencatut Universitas Negeri Surakarta dalam pengajuan gugatan awal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, itu bukan UNSA, melainkan UNS.
“Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, disitu terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,” kata Andhika di PN Solo pada Senin (13/11/2023).
Menurut Andhika, kesalahan penulisan tersebut merupakan kecatatan hukum meskipun sudah direvisi dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta.
“Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu,” ujarnya.
Selain menggugat Almas, pihak penggugat yang mengatasnamakan diri Tim GIBERAN (Giliran Berantakan) itu juga menggugat Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua.
Andhika mengungkapkan, gugatan kepada Gibran itu dilayangkan karena putusan 90 itu sangat menguntungkan putra Presiden Joko Widodo itu maju sebagai cawapres.
“Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran,” ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, Tim GIBERAN menggugat Almas dan Gibran sebesar Rp204 triliun lebih. Angka tersebut diambil dari jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih sebesar Rp 1 juta sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000.
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.